Jasa Penerjemah Tersumpah dan Apostille Kementerian Hukum dan HAM, Legalisir Kemenag, Kedutaan, Tetto, Kejaksaan Agung dll, Pernikahan, Perceraian, Pendidikan, Perusahaan Dll

Hallo warga Jawa Tengah. Semarang dan sekitarnya

Kami Citralinguist Agency Jasa Penerjemah Tersumpah di Semarang, sebagai agen pemberi jasa penerjemah tersumpah Semarang atas berbagai bahasa yang diperlukan (Jerman, Inggris, Arab, Mandarin, Belanda, Prancis dll), telah melebarkan layanan pada jasa pengurusan apostille. Selain itu juga melayani legalisir ke Kementerian Agama, Mahkamah Agung, pengurusan SKCK ke Mabes Polri, pengurusan legalisir ke DIKTI.

Jasa ini kami berikan bagi Anda yang terlalu repot mengurus apostille sendiri, atau tidak ada waktu mengurus legalisir ke Jakarta. Pada dasarnya, jasa kami tidak terbatas untuk layanan warga Semarang, atau Jawa Tengah, tetapi juga untuk seluruh Indonesia.  Jadi walaupun Anda tidak berada di Semarang, atau Jawa Tengah, tetap kami layani

Dokumen penerjemah tersumpah adalah mutlak diperlukan untuk Anda yang dokumennya akan digunakan di luar negeri. Jadi bukan soal apakah dokumen Anda sudah berbahasa asing atau bukan. Karena dokumen yang akan digunakan untuk keperluan legal, penerjemahannya juga harus legal.

Ada syarat lain, jika dokumen Anda tidak memakai penerjemah tersumpah, tetapi bisa diapostille, yaitu, penandatangan dokumen Anda, ada di daftar pejabat yang terdaftar di AHU Kementerian Hukum dan HAM. Bisa pula digunakan notaris.

Apa saja syarat untuk melakukan apostille? Syaratnya adalah (1) Dokumen asli yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau telah ditandatangani notaris atau ditandatangani pejabat lain yang terdafatar di AHU Kementerian Hukum dan HAM. (2) identitas pemilik dokumen (3) Surat kuasa jika dikuasakan.

Berapa lama pengerjaan jasa penerjemah tersumpah Semarang? Paling cepat sehari, paling lama tergantung jumlah dokumen yang harus dikerjakan jasa penerjemah tersumpah Semarang

Berapa lama, waktu apostille? Waktu apostille secara resmi adalah tiga hari sejak pengajuan. Tetap bisa menjadi lebih lama, jika dokumen cacat. Cacat yang dimaksud misalnya, (1) nama pejabat penandatangan dokumen tidak ada dalam daftar AHU (2) ada syarat legalisasi lain yang belum dilalui.  

Kami Juga membantu pengurusan berbagai kepentingan dokumen Anda yang terkait dengan luar negeri: Pernikahan, Perceraian, Perkuliahan, Penjualan dan Pembelian Barang, Kerja dll. 


Jika Anda butuh informasi lebih jelas, silahkan hubungi nomor wa kami: 

citralinguist: 085866708492

Jasa penerjemah tersumpah Semarang