Ketersediaan Penerjemah Legal Daerah Semarang, Ungaran, Ambarawa, Kendal, Grobogan, Demak, Kudus, Pati, Salatiga, Boyolali, Pati, Blora, Rembang

 Penerjemah yang legal artinya adalah bahwa penerjemah tersebut telah diakui oleh peemrintah yang sah. Contohnya adalah penerjemah tersumpah. Karena dia telah diangkat oleh Kementerian Hukum dan HAM. Lantas, apakah penerjemah yang tidak diangkat oleh pemerintah tidak boleh digunakan? Tentu saja boleh, tetapi tergangung kebutuhan Anda.

Jika kebutuhan Anda adalah dokumen yang akan digunakan oleh lembaga pemerintah, misal; pernikahan, pendirian perusaahaan. Maka, hasil terjemahan penerjemah biasa, tidak mempunyai kekuatan hukum. Kita ambil contoh, orang luar negeri yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia di Indonesia. Dia harus mempunyai Kartu Identitas Diri, sebagai sumber pengisian data diri. Karena untuk kepentingan legal, maka sumber data diri harus diambil dari sumber yang remi pula. Tidak bisa dilakukan asal comot. Karena rujukan data diri harus valid dan berkekuatan hukum.

Kemudian, karena data diri orang luar negeri tidak berbahasa Indonesia, untuk menghindari kesalahan, dokumen tersebut harus berbahasa Indonesia. Oleh karena itu, versi Indonesianya pun, harus dari sumber yang legal dan valid.

Pada dasarnya pemerintah telah menjembatani kebutuhan legalitas antar bahasa dengan mengangkat penerjemah tersumpah. Nah, itulah yang diperlukan. Selamat melanjutkan.



Hubungi kami

Citralinguist

Cluster Mutiara Kauman D5 Kangkung Mranggen

085866708492

citralinguist@yahoo.co.id